PAKET SIARAN TV YANG DIJUALSEWAKAN DIKOMENTARI. KATANYA, RESMI
HAK. Tulisan minggu terakhir tahun 1987 lalu di M. (Monitor)
berjudul Sinetron TVRI Direntalkan, belakangan itu dikomentari. Ada yang resmi,
ada yang dlaam pembicaraan. Isi tulisan itu menyatakan adanya paket tayangan
TVRI yang direntalkan. Ternyata, yang sudah terjual resmi ada 33 paket. Pembelinya,
PT Trio Video Tara.
Ini ada surat-suratnya. Yaitu: surat perjanjian jual beli film/video/materi siaran TVRI no. 696/Kepsta/XI/1987 tanggal 27 November 1986 dan berita acara serah terima rekaman video nomor 752/Kepsta/XII/1986 tanggal 18 Desember 1986 dan surat keterangan kepala TVRI Stasiun Pusat Jakarta no. 128/Kepsta/III/1987.
Sebelumnya pihak Trio Tara mengajukan permohonan kepada Direktroat Pembinaan Film dan Rekaman Video dan BSF untuk mendapatkan rekomendasi dan STLS (surat tanda lolos sensor).
Biaya pengganti produksi untuk 33 paket dalam bentuk pita U-Matic ditentukan sebesar Rp 56.050.000,- untuk masa edar selama 3 tahun sejak 2 Januari 1987. Dengan batas wilayah edar Indonesia dan Malaysia. Yang termausk ini 10 paket Aneka Ria Safari, 10 paket Selekta Pop, 5 paket Chandra Kirana.
Sisanya, paket drama dengan judul Derai-Derai Cemara, Laki-Laki, Mahkamah, Kesaksian, Juragan Sulaiman, Sisa Seberkas Cahaya, Sang Gadis, Apa Yang Kau Cari Adinda, dan Teka Teki Besar. Pihak Trio Tara, dalam hal pembelian ini diwakili Yan Wijaya, menegaskan bahwa penggandaannya dilaksanakan di TVRI. Kalau untuk ‘cover’ kaset drama tampaknya Trio Tara mengambil gambar dari rekamannya, buat paket musik, Trio Tara memberinya judul Indonesia Pop.
Dan rupanya begitu pula terjadi pada beberapa koordinator yang kebetulan paketnya ikut terjual. Rinto Harahap, pencipta lagu, penyanyi yang rajin mengisi Aneka Ria Safari maupun Selekta Pop, ikut kaget. “Kalau TVRI merekam acara, itu memang tanpa kontrak dan semuanya menjadi milik mereka. Tapi, kalau akhirnya diperjualbelikan, ini sudah melanggar undang-undang hak cipta. APalagi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”
Sebagai ketua ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang membawahi perusahaan rekaman kaset audio seluruh Indonesia, juga sebagai koordinator dalam acara Selekta Pop, Rinto mengaku tidak pernah dikontak oleh TVRI. Dengan nada kesal Rinto menganggap beredarnya kaset video berisi lagu-lagu top di Aneka Ria Safari, Selekta Pop, dan Chandra Kirana, (kala itu) akan berakbiat fatal bagi pasar kaset audio.
PIHAK. Ikut kaget juga, Drs. Asrul Sani. Dau paket drama
dnegan naskah dari dia iktu terjual, Apa Yang Kau Cari Adinda dan Mahkamah.
Selain menggunakan naskahnya juga diperankan oleh grupnya, Sanggar Pelakon.
“Di sinilah lucunya. Anehnya, masalah ini sebenarnya sudah saya kemukakan satu tahun yang lalu (1987-red) kepada pucuk pimpinan di sana. Setidaknya, televisi harus mau bersifat jujur. Dalam arti, membuat suatu perjanjian yang jelas, yang tidak merugikan satu pihak.”
Asrul melihat televisi sebagai bagian yang tidak lepas dari masyarakat. “Ia agen pembangunan. Nah, kalau hanya bersikap sepihak begini, akhirnya masyarakat semacam kita ini menjadi warga kelas berapa?”
Kesimpulan Asrul, “Orang-orang di televisi masih menganggap dirinya tuan-tuan dan kami-kami ini cuma bawahan. Nah, ini tidak benar.” Semuanya ini terjadi menurut penulis Nagabonar ini karena dua aspek. “Pertama, aspek monopoli, ya tentu mereka dapat berbuat semaunya. Televisi menuntut kita bersifat kreatif, sedangkan kita diperlakukan tidak adil. Ini jelas namanya pemerasan.”
Aspek kedua, menurut Asrul, “Beginilah kerja dari suatu birokrasi yang mapan. Orang televisi menjadi birokrat. Mereka cuma duduk, menunggu. Contoh soal, mereka bilang kekurangan penulis naskah, tapi mereka sendiri tidak berusah membentuk bakat baru.” Ini problem baru lagi. Belum tentu segala komentar itu benar, termasuk apakah atau seberapa jauh penjual-sewaan kaset video musik mengganggu pasar kaset audio. Juga soal hak.
Yang agaknya mendesak adalah yang beginian ini jangan sampai melebar luas dan tidak jelas duduk soalnya. Khan merepotkan kalau pemerintah dianggap membajak, padahal melarang pembajakan? Iya, khan?
Ditulis oleh: Syamsuddin Noer Moenadi, Hans Miller Banureah, Rachmat Riyadi
Dok. Monitor – No. 62/II/minggu ke-2 Januari 1988/6-12 Januari 1988, dengan sedikit perubahan





Komentar
Posting Komentar