BONUS - PENGGANDAAN VIDEO? MASIH LOYO, MAS

Direktur utama Lokananta, Sudarsono

LHO! Kata seru lho ini meluncur kalau kita mau melihat bagaimana permasalahan kaset video. Bukan pura-pura atau bikinan. Apalagi kalau bicara soal penggandaan, bisa-bisa melongo. Padahal, sejak ada Keppres No. 13/1983, sudah ditunjuk resmi badan yang boleh menggandakan kaset video. Yaitu TVRI, PPFN, dan PN Lokananta, yang terakhir berlokasi di Solo.

Kita lihat yang terakhir ini, setelah punya studio baru (kala itu) yang diresmikan 29 Oktober 1985, dan peralatan canggih sudah siap operasi sejak Maret tahun 1987 lalu. Tapi toh peralatan seharga 800 juta rupiah itu masih menganggur sampai pertengahan Januari 1988 ini.

“Semestinya bulan ini (Januari 1988-red) mulai, tapi belum ada kabar,” tutur Sudarsono Suryadarmojo, (saat itu) 57 tahun, yang menjadi dirut PN Lokananta. Ah, yang bener. Bukankah kaset merah-biru-hijau itu penggandaan dari tiga instansi itu? Masak yang Jawa Tengah belum kebagian rejeki, yang untuk pengusaha bisa lebih murah kalau mau diedarkan di daerah sekitar sampai Jawa Timur. Ini logikanya, lho.

 

Askar Hendarsin, kepala bagian video ‘duplicating’ Lokananta 

LHO LAGI. Repot memang mencari titik masalah. Soalnya, pemasok kaset warna-warni itu resminya khan diadakan oleh PT Bhaskara Cipta Kencana, PT Metrotama Dunia, dan PT Panggung Electornic, kenapa di pasar juga ada? Di mana bocornya?

“PN Lokananta sendiri belum pernah berhubungan dengan pemasok,” kata Askar Hendarsin, kepala bagian ‘video duplicating’. Jadi, selama itu masih nganggur. Padahal, teknologi peralatan di sana cukup bagus. Dan kantor di jalan A. Yan iyang bisa menggandakan 6.000 kaset sehari, maaf lagi, (waktu itu) masih belum bikin kerja apa-apa. Kok ya bisa begitu? Padahal ongkosnya per kaset, kesepakatan dulu (jauh sebelum 1988-red) cuma Rp 800,00.

 

MERANA. Lokananta kelihatannya seperti merana di Surakarta. Yang ditunggu, tugas penggandaan dari Jakarta 

Padahal lagi, untuk mengatur bisnis kaset video ini banyak singkatan yang muncul. Misalnya ada Darvisat (Perusahaan Pengedar Rekaman Video Pusat), yang jumlahnya 9, bernaung di bawah Gapsirevi (Gabungan Pengusaha Industri Rekaman Video) dan Asirevi (Asosiasi Importir Rekaman Video). Dari Darvisat tadi, ke bawah ada Darvisi, untuk tingkat provinsi. Darviko, Darvikab, tingkat kota, dan kabupaten. Dan Darvikam, kalau saja sampai tingkat kampung. Kembali ke Jakarta dulu.

 

Nani Bambang, PPFN masih terbatas dalam penggandaan video intern saja 

JUGA LHO. PPFN, yang jadi markasnya Unyil, juga belum ada kegiatan penggandaan. “Masih intern, untuk kalangan sendiri,” tutur Nani Bambang yang bertugas di bagian itu. Peralatannya juga (waktu itu) masih perlu ditambah, kayaknya. Kalau Lokananta (waktu itu) belum, PPFN (ketika itu) masih mengurusi kebutuhan sendiri dan belum, tentunya TVRI yang (waktu itu) sudah.

Nah, dalam soal ganda-mengganda, masyarakat tak perlu tahu bagaimana ruwet atau masalahnya. Kalau mereka punya duit, mau hiburan ya yang menyewa saja. Tak perduli resmi atau tak resmi, apa warnanya. Lalu, ada yang usul, yang pertama dikenakan sanksi, masyarakat yang tidak mematuhi peraturan. Wah, kalau sudah begini namanya lho banget.

Ditulis oleh: Butet Kartaredjasa/Bujang Praktiko

LEBIH BAIK JADI PEMBAJAK. SUNGGUH KEBENARAN YANG TIDAK ENAK

CANGGIH. Peralatan Lokananta sudah canggih (waktu itu), toh order tak kunjung ada 

PEMBUAT PRODUKSI. Pembuat produksi kaset video, yang izin uashanya resmi rada sepi kegiatan. Atau sepi sekali? Untuk berusaha, selain izin yang memang begitu, kalau mau memvideokan film produksi nasional, harus menunggu 1,5-2 tahun sampai habisnya masa edar.

Kalau film asing, jumlahnya terbatas 700 judul per tahun. Impornya perlu waktu, bukan film baru, lalu menyetor duit satu juta rupiah untuk Dewan Film Nasional. Ada lagi ongkos terjemahan Rp 250.000 dan biaya di Badan Sensor Film (BSF), Rp 300,00 satu menit. Lalu bikin sampul.

Birokrasi panjang begini, untuk para pembajak tak “bunyi”. Main hantam saja. Kalau perlu film nasional yang (waktu itu) baru, atau bersama beredarnya. Tak keluar duit apa-apa, tak perlu izin (mana ada membajak kok minta izin?), tak perlu disampuli.

PALWA RESMI. Lho khan Palwa, perusahaan penjualan dan penyeawan rekaman, yang resmi untuk menyerap produk? “Sedikit yang mau beli,” tutur Sutiestiyatno, sekretaris Asirevi. Aneh, tapi dari 394 palwa resmi yang ada, paling terjual 70 kopi. Untuk seluruh Indonesia, artinya yang terjangkau, ada 2000 palwa resmi, eh yang mau beli cuma 300 buah. Padahal, ini palwa resmi. Lalu, di mana mereka memperoleh kaset yang disewakan?

Jawabnya, bukan pada rumput yang bergoyang. Itu sebabnya, PT Pendaki Sejati atau Casa, (waktu itu) sudah beralih ke usaha penjualan kamera video. Sempat membuat 100 judul Srimulat, baru bisa beredar 30. Juga judul serial Mahligai Impian. PAN Video, sedikit menggeser ke kegiatan audio. SP Video mulai dengan merangkul sponsor. Ada rokok yang selalu terlihat. Kalau masih ada kegiatan, lumayanlah kalau ada order pengantin, atau kegiatan sejenis itu.

Habis mau apalagi? Bukan kenyataan yang enak, tapi sementara ini pembajak yang diam-diam tertawa terbahak. Mereka ini tak kena kalau cuma digertak. Jadi perlu diapakan? Dimaafkan? Jangan. Kalau perlu tangkap, jitak sampai botak. Maksudnya, yang penting tangkap dulu dan bikin jera. Berani? Bisa? Bisa berani lu pada?

Ditulis oleh: Rachmat Riyadi, Syamsuddin Noer Moenadi

Dok. Monitor – No. 64/II/minggu ke-4 Januari 1988/20-26 Januari 1988, dengan sedikit perubahan

Komentar

Postingan Populer