NERAKA PERKAWINAN SEORANG PENYIAR TV

 Sang penyiar itu Aswanti Zakaria

“SAYA akan menuntut agar pernikahan suami saya dengan wanita itu dibatalkan, lalu saya diceraikan!” Begitu tekad Aswanti Zakaria yang mengadukan suaminya ke pihak bewenang. 1992, kasusnya jadi pembicaraan masyarakat nyaris di seluruh Sumatera Utara. Soalnya, Aswanti Zakaria, (saat itu) 39 tahun, adalah penyiar TVRI Stasiun Medan yang cukup dikenal orang.

Sedangkan suaminya, selain pengacara juga dekan dan dosen di beberapa perguruan tinggi di Sumut. Dan wanita kedua yang menjadi pemicu ledakan kemarahan Aswanti adalah sosok sohor di Sumut, Dra. NJ.

Kisah ini bermula dengan menikahnya Aswanti dengan Payakun Nawi, S.H., (saat itu) 54 tahun, pada 23 November 1980. Waktu itu Payakun sudah punya istri – almarhum Nuraini – dan lima orang anak yang semuanya perempuan. Nuraini mengizinkan suaminya kawin lagi karena Payakun mendambakan anak laki-laki.

“Tapi hanya 3 bulan saya mengecap ketenangan berumahtangga,” tutur Wenty – nama panggilan akrab Aswanti. Memasuki bulan keempat mulailah Wenty mendengar berbagai laporan dan cerita orang tentang ulah tingkah suaminya dengan beberapa wanita. Dan Wenty termasuk istri yang tak mau lantas diam saja.

Ia bertekad menyelidiki semua laporan itu. Hasilnya sungguh mengejutkan. Sementara itu, Wenty melahirkan anak pertama dan anak keduanya. Diberi nama Sonya Novita Anggraini, (saat itu) 10 tahun, dan Wellyna Melita (waktu itu) 9 tahun. Kebetulan kedua-duanya perempuan juga.

Tahun 1984, istri pertama Payakun sakit, lalu meninggal dunia. Sementara hubungan Wenty dengan suaminya malah kian meruncing. Tak tahan lagi, Wenty mengajukan permohonan cerai dari Payakun Nawi, S.H. Tanggal 23 Agustus tahun 1991 lalu itu juga pasangan suami-istri ini resmi bercerai.

“Tapi kemudian anak asya sakit-sakitan dan ingin bertemu dengan bapaknya,” tutur Wenty selanjutnya. Beberapa tetangga pun menasihati Wenty agar kembali saja kepada bekas suaminya demi anak-anak mereka. Wenty menerima rujuk Payakun Nawi, S.H. Mereka menikah kembali pada tanggal 15 Maret 1985.

SETELAH rujuk, hidup Aswanti yang sudah sejak 1972 jadi penyiar TVRI Medan, sempat tenang beberapa lama. Tapi nyatanya tak selama yang diharapkannya. Prahara kembali melanda rumah tangganya. Tak tahan menghadapi goncangan rumah tangga yang tak habis-habisnya, mereka hidup berpisah walu masih tetap berstatus suami-istri (smapai saat itu). “Sebelumnya satu per satu barangnya sudah dipindahkannya, entah ke mana,” tutur Aswanti.

Sampai belakangan (ketika itu) ini terbetik berita ke telinga Wenty bahwa suaminya, Payakun Nawi, S.H. telah menikah dengan seorang terkenal bernama Dra. NJ. Mereka menikah tepatnya 18 Februari 1992. “Ketika saya sedang menyiar,” tutur Wenty sendu.

Belakangan itu, hati Aswanti bertambah sakit ketika mengetahui bahwa suaminya menikah dengan Dra. NJ menggunakan surat keterangan kematian istri pertamanya. Dengan kata lain, Payakunb enar-benar sudah menganggapnya tak ada, atau tak pernah dinikahinya. Karena itulaht ekad Aswanti (saat itu) sudah bulat sekali untuk menyeret suaminya ke pengadilan.

Di pengadilan nantinya, Wenty ingin ugnkap mengapa tanpa izinnya sang suami yang 15 tahun lebih tua darinya itu bisa lancar saja menikah dengan wanita lain. Wenty juga menganggap Payaku nNawi, S.H. telah menipu pihak Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak memberi keterangan bahwa dia (waktu itu) masih mempunyai istri yang sah, yakni Aswanti. 

PAYAKUN TAK SENANG DENGAN SIFAT ASLI ISTRINYA


AKIBAT pengaduan Aswanti Zakaria, Payakun Nawi, S.H. sudah pernah diperiksa oleh pihak Poldasu sebagai tersangka pelanggar pasal 279 jo 280 KUHP dalma kasus kawin tanpa izin istri. Dia juga memang sudah dipecat oleh pihak PTP IX, tapi, “Tindakan melawan hukum direktur utama PTP-IX memecat saya tanpa landasan hukum merupakan tindakan sewenang-wenang,” tulis Pyaakun Nawi, S.H. dalam wawancara tertulisnya dengan Citra.

Karena itu, Payakun Nawi, S.H. mengadu ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Payakun Nawi, S.H. yang (waktu itu) juga melakukan gugatan perceraian dengan Aswanti Zakaria melalui Pengadilan Agama Medan, merasa menggunakan surat wafat istri pertama untuk menikah dengan Dra. NJ sebagai jalan terbaik, “Sekadar untuk mengingatkan dia agar dapat mengubah sifat buruknya sebagai seorang istri,” tulis Payakun.

Diungkapkan oleh Payakun bahwa pada mulanya Aswanti Zakaria memang istri yang baik. Tapi setelah perkawinan berjalan lebih kurang 5 tahun, situasi rumah tangga tidak harmonis lagi. “Aswanti terlalu banyak permintaannya,” tulis Payakun. “Sehingga terpaksa dengan cucuran keringat dan air mata, saya bangun rumah di Jalan Sei Besitang No. 18, Medan. Setelah selesai rumah tersebut, mulailah timbul sifat-sifat aslinya.

Dia berusaha agar saya tersingkir dari rumah yang saya bangun dengan 90% cucuran keringat dan air mata. Dan klimaksnya, 15 April 1990, satu bulan sebelum saya menunaikan ibadah haji, saya diusir oleh Aswanti Zakaria dari rumah yang saya bangun dengan cucuran keringat dan air mata!” Payakun Nawi, S.H., juga membantah keras punya hubungan serong dengan wanita-wanita yang disebut Aswanti.

“Semua itu fitnah belaka!,” tulis Payakun. “Demi Allah saya tidak berbuat sekeji itu!” Diingatkannya, bahwa sebagai sarjana hukum, dosen, penasihat hukum, dan dekan, tidak mungkin dia melakukan perbuatan melanggar hukum dan norma-norma agama.

Betapapun, Payakun Nawi, S.H. mengaku telah melanggar hukum karena menikah dengan wanita lain tanpa izin istrinya, Aswanti Zakaria. “Dari segi yuridisnya memang melanggar hukum,” tulis Payakun, “Akan tetapi bukan perbuatna kejahatan, hanya merupakan perbuatan pelanggaran berdasarkan undang-undang (UU) No. 1 tahun 1974 jo PP No. 9 tahun 1975 (tentang undang-undang pokok perkawinan).”

Payakun Nawi, S.H. juga berpendapat bahwa keharusan meminta izin terhadap istri apabila istri itu adalah istri yang baik. Sedangkan Aswanti Zakaria dianggapnya bukan istri yang baik. “Karena sudah 3 tahun kami pisah ranjang dan sedikitpun saya tidak pernah diurus. Sedangkan nafkah setiap bulan saya berikan sebesar Rp 480.000 ditambah keperluan anak sekolah Rp 15.000 setiap bulan saya yang tanggung.”

Payakun Nawi, S.H. sendiri kelihatannya memang sudah tak ingin mencari jalan lain kecuali menghadapi Aswanti Zakaria. Karena itu dia membantah keras pernah berusaha minta damai. “Karena berbicara dengan manusia seperti Aswanti Zakaria sama halnya seperti kita mengajak bergaduh atau berkelahi,” tulis Payakun Nawi, S.H. Makanya (belakangan itu) tak ada jalan lain kecuali bertemu di pengadilan.

Dok. Citra – No. 120/III/15-21 Juli 1992, dengan sedikit perubahan

Komentar

Postingan Populer