MELENGKAPI HADI SUBENO: SEJARAH STATUS (GANDA) YAYASAN TVRI
DI Citra No. 112/III/19 Mei 1992, artikel Sdr. Hadi Subeno, S.H. berjudul Status Yayasan TVRI cukup menarik. Sayangnya, sejarah lahir dan perkembangan TVRI hingga mempunyai status ganda (‘double status’) sebagai yayasan dan Direktorat Televisi, belum dipaparkan secara lengkap. Karena itu, artikel ini mencoba memaparkan dan melengkapinya.
Maka, sejak 1961, pemerintah memutuskan, proyek Media Massa Televisi dimasukkan ke dalam Proyek Pembangunan Asian Games ke-4. Proyek ini berada di bawah komando urusan Asian Games (Kupag) dan lalu dimasukkan dalam organisasi komite Asian Games IV dalam Biro Radio dan Televisi Kementerian Penerangan, 1962.
Berdasarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961, 25 Juli 1961, dibentuk panitia persiapan televisi, diketuai RM Sutarto. Ui coba siaran dilakukan TVRI persis pada peringatan proklamasi 17 Agustus 1962 dari Istana Merdeka. Tapi secara resmi, sebagai hari kelahiran TVRI ditentukan pada 24 Agustus 1962, sesudah TVRI berhasil membangun ‘tower’ dan pemasangan ‘feeder’ serta melakukan penggabungan siaran.
Berdasarkan Keppres No. 318, 24 September 1963, TVRI difusikan dengan Yayasan Gelora Bung Karno. Tapi kemudian fusi ini ditinjau lagi dengan Keppres No. 215/1963, 20 Oktober, menjadi Yayasan TVRI yang bersifat otonom. Tapi Surat Keputusan Menpen No. 42/M/SK/1963, TVRI digabung lagi dengan RRI menjadi Direktorat Radio dan Televisi. Belakangan, SK Menpen No. 43/M/SK/1964, 21 November 1964, mencabutnya. Berarti TVRI kembali memiliki status otonom sebagai yayasan.
Namun, Yayasan TVRI digabung lagi dengan Direktorat Jenderal Radio, Televisi, dan Film (Ditjen RTF) berdasarkan SK Presidium Kabinet RI No. 75/1966. Menpen kemudian menindaklanjuti dengan SK No. 107/1966 tentang pembentukan Direktorat Televisi di bawah Ditjen RTF.
DI bawah orde baru, dikeluarkan dua Keppres bernomor 44 dan 45 tahun 1974. Keppres No. 44 berisi fungsi dan tugas departemen. Sedangkan Keppres 45 mengenai tata kerja dan struktur organisasi departemen.
Setahun kemudian, Menpen mengeluarkan SK No. 55A/Kep/Menpen/1975 mengenai fungsi dan tugas Deppen. Dikeluarkan juga SK Menpen No. 55B/Kep/Menpen/1975 tentang tata kerja dan struktur organisasi Deppen yang inheren menempatkan TVRI sebagai Direktorat Televisi di bawah Ditjen RTF.
Belakangan, SK Menpen ini diperbarui SK Menpen No. 230A/Kep/Menpen/1984. Namun demikian status karyawan Yayasan TVRI tetap berada di bawah naungan yayasan, bukan Ditjen RTF. Baru 1 April 1980, dengan peraturan pemerintah (PP) No. 37/1980, karyawan yayasan TVRI diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Departemen Penerangan. Namun tetap diperbantukan kepada Yayasan TVRI.
Berarti, sejak itu TVRI bisa dikatakan mempunyai status ganda. Di satu sisi tetap sebagai Yayasan TVRI – karena Keppres 215/1963 (waktu itu) belum dicabut. Di sisi lain, status TVRI adalah Direkotrat Televisi. SK presidium kabinet merupakan cikal bakal terbentuknya status gandanya TVRI. Begitu juga SK Menpen 1966 mengekornya saja, sampai Keppres No. 45/1974 menirunya pula. Di sinilah kesalahkaprahan menerjemahkan Keppres No. 215/1963, sehingga berbuntut status ganda TVRI.
Untuk meningkatkan bobot penyiaran dalam era persaingan pertelevisian ini, manajemen dan organisasi TVRI harus ditingkatkan. Untuk meningkatkannya, Keppres 215/1963 harus dicabut. Yang dapat mencabut Keppres haruslah Keppres juga, atau peraturan lainnya yang secara hirarkis lebih tinggi semisal UU. Sedang jika ingin mendudukkan pada status yayasan, Keppres No. 45/1974 beserta aturan lain di bawahnya, yang mendasarkan diri pada SK presidium kabinet, harus dicabut.
Manajemen dan organisasi TVRI setidaknya harus berbentuk perusahaan umum atau perusahaan jawatan atau badan usaha milik negara (BUMN). Tengoklah kemajuan dan melesatnya BUMN PT Indosat atau PT Telkom. Kenapa (sampai saat itu) tidak dibentuk seperti itu?
Dengan demikian, bukan berarti status Yayasan TVRI dengan Keppres No. 215/1963 itu kurang kuat seperti yang ditulis Sdr. Hadi Subeno. Status sebagai Yayasan TVRI sudah dapat disebut pelaku (subjek) hukum suatu badan hukum, seperti selama itu.
TVRI (baca Direktorat Televisi) yang diwakili Direktur Televisi Ishadi SK melakukan hubungan hukum, yaitu melakukan perjanjian dengan RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia), SCTV (Surya Citra Televisi Indonesia), dan TPI (Televisi Pendidikan Indonesia) – dalam keikutsertaan swasta melakukan siaran saluran terbatas (SST) – sejak RCTI bebas dekoder maka kategori SST berubah jadi stasiun penyiaran televisi swasta umum (bagi RCTI/SCTV, red) dan stasiun penyiaran televisi swasta pendidikan (bagi TPI, red), sepengetahuan Menpen Harmoko.
Sebenarnya tidak tepat kalau status yuridis Yayasan TVRI dikaitkan dengan status badan hukum dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH perdata – ‘bugerlijk wetboek’).
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan (tertuang dalam Memorandum DPR-GR 1966 dalam Tap MPRS No. XX/MPRS/1966), Keppres 215/1963 dengan KUH perdata bukanlah satu kelompok. Keppres mempunyai posisi hirarkis yang lebih rendah ketimbang KUH perdata – yang juga termasuk klasifikasi undang-undang.
UU merupakan produk DPR dan pemerintah. Sifatnya melaksankaan undang-undang dasar (UUD) atau ketetapan (tap) MPR. Sedang Keppres ersifat khusus (‘einmalig’). Lantaran itu, asas ‘Lex Superior Derogat Lex Inferior’ tidak bisa diterapkan untuk membandingkan Keppres No. 215/1963 dengan KUH perdata. Memang, peraturan yang tinggi mengesampingkan peraturan yang rendah. Tapi perlu diingat, asas ini hanya berlaku apabila kedua peraturan itu membuat materi muatan yang sama.
Ditulis oleh: S. Kameswara (penulis, wartawan majalah berita, lulusan fakultas hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta)
Dok. Citra – No. 114/III/3-9 Juni 1992, dengan sedikit perubahan



Komentar
Posting Komentar