KALAU FILM BIOSKOP DIPAKSAKAN DITAYANGKAN DI TELEVISI
SINETRON adalah karya seni film televisi. Artinya, sebagai
sebuah film, ia mengandung nilai seni dan diproduk khusus untuk media televisi.
Jadi, berbeda dengan karya seni film bioskop. Sebagai film televisi, bukan
hanya teknologi dan sifat media penayangannya yang tak sama dengan bioskop,
jutsru dari sejak awal (penciptaan konsep penggarapan) sinetron sudah sangat
berbeda.
Elektronik adalah modal utama proses perekaman dan penyebarluasan sinetron. Meskipun begitu (waktu itu) masih memungkinkan pada tahap produksi bahan program sinetron menggunakan teknologi lain, yakni dengan teknologi sinematografi (katakanlah teknologi untuk film bioskop).
Dulu (jauh sebelum 90an-red), TVRI dalam penggarapan berita dan dokumentasi hampir selalu menggunakan film reversal 8 mm (untuk bioskop) karena peralatannya sangat praktis dan pemrosesan film di laboratorium pun relatif sangat cepat. Di samping itu, perkembangan video belumlah secanggih dan seringkas 90an. Dan bahkan sampai 1992, di dalam sistem produksi drama (TVRI) masih ada bagian produksi yang menggunakan teknologi sinematografi.
Itu berarti, sebagai proses produksi, peralatan sinematografi (waktu itu) masih bermanfaat untuk televisi. Namun untuk kepentingan penayangan (karena televisi elektronik), maka bahan sinematografi harus terlebih dulu ditransfer ke pita tape elektronik. Barulah setelah menjadi pita tape, sistem penayangan elektronik (televisi) dapat dilakukan.
Untuk kebutuhan televisi, apabila diproduksi dengan unsur-unsur sinematografi, tentu dalam pembuatannya harus sangat memperhitungkan kecocokannya bagi televisi. Masalah ini berkaitan dengan kekhususan produk televisi. Penataan cahaya, contohnya dalam pembuatan dan pemrosesan laboratorium sinematografi sudah harus mempertimbangkan kemungkinan sewaktu pentrasferan untuk kebutuhan televisi. Juga warna gambar.
Kemungkinan lebih baik atau sesudah ditransfer menjadi lebih buruk, sudah mesti disiasati sejak perekaman. Hal lain, yakni tentang ‘aspect ratio’, yaitu perbandingan layar, perbandingan antara tinggi dan lebar bingkai gambar film sinematografi. Ada bermacam-macam. Antara lain (waktu itu) standar, yang ukuran perbancingannya 4:3 atau 1:1,33. Lalu ‘widescreen’, ukurannya 1:1,85. Dan ‘cinemascope’, yang perbandingannya 1:2,35.
Kalau benar produk yang dikerjakan adalah khusus unuk televisi, pasti ‘aspect ratio’ film yang dipergunakan adalah yang perbandingannya sama dengan layar kaca televisi – yang standar. Di luar itu, dalam tayangan televisi tentu – gambarnya – akan teprotong pada kiri dan kanannya.
Atau jika pihak televisi tak rela gambar menjadi terpotong-potong seperti tiu, terpaksalah pentransferan/penayangannya diperkecil (‘reduction printing’). Akibatnya – seperti sering kita saksikan – film menjadi lebih kecil dari layar kaca, atas-bawah kosong tak ada gambar. Maka jelas film tersebut bukan film yang diproduksi khusus untuk media televisi.
Ditulis oleh: Firman Triyadi – Sekjen KFT
HANYA STASIUN TELEVISI YANG BELUM DIMILIKI ABRI
BELUM lama (waktu itu) ini, beberapa surat kabar ibukota memberitakan bahwa markas besar (Mabes) ABRI mempunyai rencana (kala itu) akan membangun stasiun televisi. Pernyataan ini diungkpakan kepala staf umum (Kasum) ABRI Laksamana Madya TNI, Soedibyo Rahardjo, usai meresmikan Radio ABRI Top FM Jawa, Bali, dan Timor Timur di Kuta, Bali.
Pemberitaan ini, menurut kapuspen ABRI, Brigjen Nurhadi Purwosaputro, sempat membuat beberapa wartawan menghubungi kapuspen (Nurhadi Purwosaputro-red) serta Menteri Penerangan Harmoko. Jadi, benarkah Mabes ABRI (waktu itu) berencana akan membangun stasiun televisi?
“Ah, sampai sekarang (1992-red), agaknya kami belum mempunyai rencana. Berita yang benar itu, harusnya, kasum ABRI Laksamana Madya TNI, Soedibyo Rahardjo dalam pidatonya menyaatakan, dalam upaya pembangunan ‘integrated mass communication system’ (sistem komunikasi massa terpadu-red) ini, tinggal stasiun televisi saja yang belum ditangani (dimiliki ABRI-red),” jawab Nurhadi yang (waktu itu) dihubungi Citra di kediamannya.
Ditulis oleh: Tubagus Udhi Mashudi
Dok. Citra – No. 121/III/22-28 Juli 1992, dengan sedikit perubahan



Komentar
Posting Komentar