BONUSCITRA - PEMERINTAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG, BILA PARSI DIIZINKAN BERDIRI
Ratno Timoer
Sophan Sophiaan
PERSATUAN Artis Film Indonesia (PARFI) – waktu itu – bakal punya
“adik kandung” yang juga sama-sama mengurusi artis film. Persatuan Artis Sinetron
Indonesia (PARSI), begitulah nama yang telah dirancang bila organisasi ini
resmi terbentuk nantinya. Sumber Citra mengatakan, upaya pendirian PARSI ini
(waktu itu) telah sampai pada pembuatan akta notaris. “Nantinya, PARSI akan
berbadan hukum yayasan,” jelas sumber tadi (waktu itu).
Ada semacam ketakutan dan kekhawatiran yang menghantui sebagian artis sinetron – terutama artis baru (era itu) – hingga mereka merasa sangat setuju bila PARSI dibentuk. Antara lain berkaitan dengan membanjirnya artis-artis film layar lebar ke layar kaca dengan pengalaman dan nama besar yang tentu saja lebih besar peluang terpilihnya sebagai pemain dibandingkan artis sinetron yang (waktu itu) baru.
Louis Nikijuluw, pemain sinetron dan salah satu pemilik rumah produksi Esa Promotion, adalah orang yang banyak disebut-sebut sebagai calon ketua umum PARSI. “Saya tak keberatan bila memang ditunjuk,” ujarnya. Ketika ditanya langkah apa yang telah dipersiapkan – selain akta notaris yang telah diurus – demi terbentuknya PARSI, Louis menjawab, “Tahap awal, kami akan membuat koperasi di kalangan artis sinetron.
Setelah itu, baru setapak demi setapak kita mengarah pada pembentukan PARSI.” Yang (waktu itu) masih perlu dipikrikan dan dimusyawarahkan, menurut Louis adalah aturan main yang mesti diterapkan sehubungan dengan pemisahan artis sinetron dan artis layar lebar. “Saya belum bisa menjawab apakah anggota PARFI nantinya bisa masuk PARSI atau tidak, demikian juga sebaliknya,” ujarnya.
“DI BELAHAN dunia manapun, tak pernah ada pemisahan artis sinetron, maupun layar lebar,” komentar Fritz G. Schadt, sutradara, editor, dan staf pengajar pada Yayasan Citra. “Alangkah lebih baik bila organisasi artis film yang ada sekarang (1992-red) ini diperbaiki – bila ada kekurangan – daripada bikin organisasi yang baru,” tambah Fritz (waktu itu).
Sementara itu, Ratno Timoer, merasa tak perlu menanggapi adanya keinginan msebagian artis (sinetron) untuk mendirikan PARSI. Namun begitu, menurtu ketua umum PARFI ini, organisasi yang dipimpinnya bukan berarti tak punya sikap. “Tentu saja PARFI punya sikap. Tapi semua persoalan yang mencuat nantinya akan kami serahkan ke Departemen Penerangan (Deppen), karena itu adalah urusan Deppen,” jawabnya.
Pada kesempatan lain, ketika persoalan ini masih jadi isu, Ratno juga pernah berkometnar. “Sinetron dengan film itu sama saja, sama-sama sinematografi, jadi tak perlu ada PARSI,” jelasnya. “Kalau memang artis sinetron ingin menjadi anggota PARFI, datang saja. Isi formulir dan ikut diklat. PARFI selalu terbuka, tinggal orangnya saja, mau atau tidak?,” tambahnya.
Komentar Ratno, yang merupakan ajakan bagi artis-artis sinetron untuk menyatu saja dalam satu lembaga yang sudah ada, agaknya mendapat tanggapan positif dari Mangara Siahaan, pemain film dan sinetron yang juga mantan pengurus PARFI. “Saya tak keberatan PARSI digabung dengan PARFI, tapi konsekuensinya, PARFI mesti mengubah anggaran dasar. Masalahnya, apakah pemerintah mau mengakui perubahan anggaran dasar ini?”
Mangara juga menangkap kegelisahan artis sinetron yang membutuhkan kejelasan kedudukannya di PARFI. “Tak ada kejelasan dalam keputusan kongres PARFI tentang pengertian sinetron. Dan bila PARFI mulai mencantumkan sinetron pada kongres mendatang, berarti harus juga konsekuen memperhatikan kehidupan sinetron plus artis-artisnya,” ujar Mangara lagi (waktu itu).
Kejelasan status, kedudukan, dan sebagainya yang (waktu itu) masih mengembang di PARFI ini, barangkali juga merupakan sisi lain yang dijadikan alasan pembentukan PARSI. “Yang jelas, tujuan PARSI ini tidak mungkin menyimpang dari aturan dan undang-undang. Kami, pemain sinetron, hanya ingin mempunyai wadah yang jelas, yang mengurusi dan mengatur kepentingan kami,” jelas Louis. Akankah PARSI menyaingi PARFI? “Ah, saya tak pernah berpikir ke arah itu.”
Jadi, bolehkah PARSI berdiri? “Silakan saja, tapi kita mesti lihat, pemerintah mengakui tidak? Kalau pemerintah mengakui, berarti pemeirntah tidak konsisten. PARFI didirikan berdasar SK Menpen yang merupakan runutan perundang-undangan berkekuatan hukum. Jadi, bila pemerintah mengizinkan PARSI berdiri, berarti pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Sophan Sophiaan, ketua umum Karyawan Film dan Televisi (KFT).
Ditulis oleh: Sigit Wahyana/Tubagus Udhi Mashudi
Dok. Citra – No. 120/III/15-21 Juli 1992, dengan sedikit perubahan



Komentar
Posting Komentar