BONUSCITRA - NAH, REBUTAN MENARIK IURAN TELEVISI
SIAPA sebenarnya yang berhak menjadi koordinator daerah (korda)
yang mewakili Yayasan TVRI untuk dan atas nama TVRI menarik iuran kepada
pemilik televisi di Jawa Timur?
Setelah PT Mekatama Raya gagal, pihak Departemen Penerangan mengeluarkan aturan. Isinya, korda adalah perpanjangan tangan TVRI. Syarat menjadi korda di antaranya harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur. Maka ditunjuklah PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) Jawa Timur untuk menangani pemungutan iuran tersebut.
PUSKUD Jawa Timur tampaknya tak bergerak sigap. Kalah cepat oleh PUSKUD Jawa Tengah, misalnya, yang lebih belakangan ditunjuk sebagai korda. Dari situasi ini, muncul nama PT Pembangunan Jawa Timur Maju (PT PJM). Sebuah persero yang bergerak di bidang kontraktor dan lain-lain. Di belakang perusahaan tersebut, menurut Drs. Soepojo A.K., direktur utama PT PJM, terdapat beberapa pensiunan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim.
“Zaman Mekatama Raya dulu (1991-red), PT PJM rencananya diminta untuk mengawasi penarikan iuran yang dilakukan oleh Mekatama yang bekerjasama dengan PUSKUD. Rencana ini resmi, dan kita sudah menyiapkan segalanya untuk mendukung hal ini.
Tapi kemudian PT Mekatama Raya berhenti, lalu diambil oleh Yayasan TVRI. Untuk selanjutnya, dalam rencana itu, PT PJM juga (waktu itu) tetap akan dilibatkan untuk kerjasama dengan PUSKUD. Kenyataannya, situasi (kala itu) ngambang. Tidak ada hubungan apa-apa lagi. Terserah mereka mau ngajak kerjasama atau nggak.”
Belakangan itu, pihak TVRI menawarkan kepada PT PJM untuk menangani penarikan iurant elevisi. Dengan kata lain, PT PJM menggantikan kedudukan PUSKUD. Konon, Soepojo sempat datang ke TVRI Pusat. Di hadapan beberapa pejabat TVRI, Pojo menyatakan bersedia menangani, tentu saja setelah kepadanya diperlihatkan kontrak kerjanya. “Eh, tahu-tahu rekomendasi gubernur keluar,” ucap Pojo singkat.
Pada 30 Juni 1992, terjadi pertemuan antara pihak TVRI, yang diwakili oleh Drs. Nasir Agun (kabag TU TVRI) dan Adi Kasno (kasubdit siaran TVRI), serta pihak PUSKUD yang diwakili oleh Andreas Madyantara Iskandar, B. Sc., dan wakil pemda Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, PUSKUD resmi mendapat rekomendasi dari gubernur Jatim.
Rencana penandatanganan antara PUSKUD dan Yayasan TVRI, menurut Andreas M. Iskandar, (saat itu) akan diadakan pada 21 Juli 1992 (yang waktu itu akan) datang.
“Sekarang (1992-red) ini, PUSKUD Jatim diberi wewenang secara menyeluruh untuk melaksanakan pungutan iuran televisi. Tidak ada lembaga lain, apalagi lembaga pengawas. Tegasnya, tidak ada keterkaitan antara pelaksanaan sebelumnya dengan pelaksanaan sekarang (1992-red)!,” ungkap Iskandar (waktu itu) menanggapi nama PT PJM yang disinggung-singgung (wkatu itu) akan melakukan pengawasan terhadap PUSKUD.
Iskandar menambahkan, secara teknis, seluruh Jatim (waktu itu) akan ditangani oleh PUSKUD. Sekalipun Jatim dinilai memiliki wilayah yang luas serta berpenduduk padat, namun semisal ada kerjasama, PUSKUD (waktu itu) tetap akan merangkul lembaga-lembaga koperasi lain yang berada di wilayah Jatim.
“Tentang posisi PJM, sayua tidak tahu. Tapi informasi yang saya peroleh, PJM minta sebagai penarik. Jadi katakanlah, pada waktu itu PUSKUD dan PJM sama-sama mengajukan usulan sebagai korda. Tapi antara PUSKUD dan PJM belum ada kerjasama dalam bentuk apapun. Yang jelas rekomendasi gubernur telah turun dan menunjuk PUSKUD sebagai korda. Jadi sebetulnya taka da masalah lagi,” tambah Iskandar.
Nah, bagaimana dengan sikap TVRI sendiri? Drs. Nasir Agun, kabag TU TVRI, berkomentar, “Kita menuruti aturan yang ada. Lembaga apapun yang akan menangani iuran televisi, diharuskan mendapat rekomendasi gubernur.
Apapun kondisinya, PUSKUD toh sudah mendapatkan rekomendasi itu. Dan setahu saya, Deppen sudah mengisyaratkan, pekerjaan penarikan iuran ini tak boleh disubkan. Artinya, PUSKUD tak boleh membagi-bagi pekerjaannya dengan lembaga di luar PUSKUD.”
Ditulis oleh: Jodhi Yudono
Dok. Citra – No. 120/III/15-21 Juli 1992, dengan sedikit perubahan



Komentar
Posting Komentar