BONUSCITRA - MATERAI BARU (1992) IURAN TELEVISI
INILAH langkah lanjutan TVRI dalam hal penarikan iuran
televisi. Setelah gagal bermitra kerja dengan PT Mekatama Raya yang berbuntut
ragam persoalan itu, TVRI menekel semua iuran televisi, langsung di bawah
wewenang Yayasan TVRI. Diawali dengan pelepasan petugas kolektor iuran televisi
pada 18 April 1992 di wilayah DKI dan Sumatera, waktu itu TVRI masih
menggunakan sisa slip milik PT Mekatama Raya.
Diharapkan (saat itu), Agustus tahun 1992 ini, juga slip lama tersebut sudah habis. Sebagai gantinya, TVRI menerbitkan materai atau disebut juga bukti pembayaran iuran televisi (BPIT) seharga 1.000, 3.000, 4.000, 5.000, dan 6.000 rupiah, sesuai ukuran televisi yang tercantum di dalam SK Menteri Penerangan No. 16/Kep/Menpen tahun 1992 tentang iuran televisi.
Untuk tahap pertama, TVRI telah memperlakukan penarikan iuran melalui materai di dua provinsi: Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk Jawa Tengah dan Jawa Timur, TVRI memilih PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) sebagai rekan kerjanya.
Soalnya, menurut Drs. Nasir Agun, kabag TU TVRI, dalam salah satu persyaratan yang ditentukan oleh pimpinan Departemen Penerangan (waktu itu), TVRI boleh bekerjasama dengan pihak swasta yang memperoleh rekomendasi dari gubernur. PUSKUD di dua wilayah tersebut dinyatakan telah mendapat rkeomendasi dari gubernur di masing-masing wilayah daerah tersebut.
WILAYAH DKI dan Sumatera, menurtu Nasir Agun, (waktu itu) masih menggunakan slip lama. “Untuk seluruh Indonesia, baru berlaku pada bulan September 1992. Sementara (ketika itu) ini, yang (saat itu) sudah menggunakan materai baru yang dikeluarkan TVRI, baru Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Wilayah Jawa Barat, meski bukan PUSKUD, tapi lembaga swasta yang dijadikan mitra kerja juga sudah mendapat rekomendasi dari gubernur (Yogie Memet-red),” kata Nasir Agun, tanpa menyebut identitas perusahaan swasta yang menjadi koordinator daerah (korda) tersebut.
Kontrak dengan PUSKUD Jawa Timur, menurut rencana (kala itu) baru akan ditandatangani pada 18 Juli 1992. Namun, sumber Citra menyebutkan, bisa saja PUSKUD urung menjadi korda jika di belakang hari, badan usaha ini dinyatakan kurang siap oleh gubernur (Yogie Memet-red).
Nasir Agun, menyebutkan, kedudukan lembaga swasta yang ada di tiap-tiap daerah tadi, sebetulnya adalah perpanjangan Yayasan TVRI. “Mereka bertindak untuk dan atas nama Yayasan TVRI. Mereka kita sebut koordinator daerah atau korda. Sebagai kompensasi, TVRI memberikan provisi sebesar 17% untuk tiap-tiap korda yang menjalankan penarikan iuran.
Provisi sebesar ini selanjutnya (waktu itu) akan dibagi lagi untuk tingkat korcam (koordinator kecamatan). Adapun para petugas kolektor di lapangan, mereka (waktu itu) akan mendapat 5% untuk daerah kota, dan 7% untuk daerah pedesaan.
Kolektor yang ketahuan melakukan korupsi, menruut Agun, (waktu itu) akan memperoleh sanksi. Terdiri dari teguran dan peringatan tetulis, skorsing/pemberhentian sementara, pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tuntutan secara hukum.
“Kolektor dapat dituntut secara hukum apabila menggelapkan atau memanipulasi uang pendapatan iuran televisi.” Sampai saat itu, lanjut Nasir Agun, pihak Yayasan TVRI telah menerima laporan tentang adnanaya tindak kebrengsekan dari oknum kolektor yang berada di wilayah Jakarta Timur. Kolektor tersebut tidak menempelkan materai sesuai dengan uang yang dibayar.
Untuk itu, yayasan (waktu itu) akan mengusut kejadian ini sampai tuntas. Ketika ditanyakan perbedaan antar PT Mekatama Raya dengan badan swasta yang (belakangan itu) ditunjuk sebagai korda, Nasir Agun mengatakan, “Salah satu yang prinsip adalah, korda sekarang (1992-red) dilarang untuk mensubkan pekerjaannya ke pihak lain. Sekali lagi, para korda harus bekerja sendiri untuk dan atas nama Yayasan TVRI.”
Ditulis oleh: Jodhi Yudono
Dok. Citra – No. 120/III/15-21 Juli 1992, dengan sedikit perubahan



Komentar
Posting Komentar