BONUS - LOMBA PENULISAN KRITIK VIDEO KLIP MUSIK INDONESIA


PERS, PERSONAL. Pada 13 Juni 1995 lalu, telah disepakati kerjasama antara VMI (Video Musik Indonesia, diptuar TVRI-red) dengan PWI Jaya Koordinatorat Musik, mengenai penyelenggaraan Lomba Penulisan Kritik Video Klip Musik Indonesia (LPKVKMI). Pada Selasa (4/7/95) lalu, bertempat di kantor PT CUT (Citraceria Usaha Triputra), dilangsungkan konferensi pers. Pihak PWI Jaya diwakili Bens Leo, sedang VMI diwakili direktur PT CUT, Abby Ernest.

Dari 16 butir aturan dasar, di bawah ini butir-butir yang menyangkut kriteria dan persyaratan lomba:

1.       Peserta lomba diperuntukkan bagi segala lapisan masyarakat dengan tidak ada batasan jenis kelamin, usia, profesi, dan segala sesuatu yang bersifat personal.

2.       Jenis tulisan yang dinilai, berupa pengamatan dan/atau resensi tentang karya video klip musik Indonesia.

3.       Jenis video klip yang diresensi atau dikritik, semua video klip musik yang (waktu itu) sudah ditampilkan di layar televisi, baik TVRI maupun stasiun televisi swasta (RCTI, TPI, SCTV, Indosiar, ANTV-red).

4.       Video klip yang diresensi atau dikritik, yang ditayangkan antara bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996.

5.       Peserta lomba diperbolehkan mengirim lebih dari satu kritik dan/atau resensi dengan ketentuan materi yang ditulis harus video klip musik yang berbeda, dan masih dalam kurun waktu tayangan antara bulan April 1995 sampai dengan bulan Maret 1996.

6.       Tulisan yang dilombakan sudah dimuat di media cetak atau yang belum dimuat. Bagi yang (waktu itu) belum dimuat namun mempunyai rangking dalam penilaian dewan juri, (waktu itu) akan dimuat oleh media cetak tertentu, yang disesuaikan dengan segmen pasar pembaca media cetak tersebut.

7.       Tulisan yang dikirimkan berupa fotocopy rangkap dua dengan meneyrtakan tulisan asli (yang belum diedit editor media cetak jika memang sudah dimaut di media cetak), dan jika tulisan yang (waktu itu) sudah dimaut di media cetak, harus menyertakan nomor bukti pemuatannya.

8.       Penerimaan naskah, untuk semester satu (I) sudah harus diterima panitia LPKVKMI paling lambat tanggal 21 Agustus 1995 stempel pos. Untuk semester dua (II) paling lambat tanggal 28 Februari 1996 stempel pos.

9.       Naskah dikirim ke panitia LPKVKMI, Jl. Saharjo No. 60F-G, Jakarta 12970.

10.   Pengumuman nominasi enam (6) besar lomba (waktu itu) akan dilakkukan setiap enam (6) bulan sekali, atau per semester. Sedangkan enam (6) besar semester kedua, pengumuman dilakukan menjelang ‘grand final’ Video Musik Indonesia pada periode yang (waktu itu) sedang berjalan. Pemenang (saat itu) akan diumumkan pada saat ‘grand final’ Video Musik Indonesia pada periode yang (waktu itu) sedang berjalan.

Baik Abby Ernest maupun Bens Leo mengakui, panitia (waktu itu) masih membutuhkan masukan, demi memantapkan kerja mereka. Baik dari segi teknis, seperti penjaringan naskah dan seleksi awal, maupun segi penjurian, yang menyangkut pemberian bobot penilaian. Hal ini (waktu itu) akan dimatangkan pada tahap berikutnya. Kompensasi hadiah bagi pemenang, (ketika itu) akan ditentukan kemudian.

Ditulis oleh: Heri Sugiyanto

Dok. Bintang – No. 229/Th. V/minggu kedua Juli 1995, dengan sedikit perubahan

Komentar

Postingan Populer