SUDAH LULUS SENSOR, KAGEMUSHA TETAP TAK NONGOL

Akira Kurosawa

DARI sisi kesiapan penyusunan acara, RCTI boleh dibilang unggul dibandingkan TVRI. Biasanya, tiap pertengahan bulan, RCTI sudah menyiapkan acara sebulan penuh untuk bulan berikutnya. Sementara TVRI, untuk rancangan seminggu ke depan pun, konon (wkatu itu) masih kelabakan. Paling-paling TVRI hanya memberikan informasi nama rubriknya belaka, sementara judul episode (atau judul film jika film cerita, misalnya) masih tetap dalam tanda tanya.

Apalagi sejak diberlakukannya pola acara terpadu, 1 Oktober 1990, yang oleh banyak pengamat dinilai sebagai “programa untuk menyaingi RCTI (Rajawali Citra Televisi Indonesia) dan SCTV (Surya Citra Televisi Indonesia).” Kayaknya, dari sisi stok materi – apalagi untuk jenis film cerita – RCTI jarang “ingkar janji”.

Tak berarti semuanya tertepati, dari rancangan Oktober 1990, ada dua film cerita yang gagal ditayangkan, yakni Macbeth (Rabu, 3 Oktober 1990, 23.40 WIB) dan Kagemusha (Minggu, 28 Oktober 1990, 00.30 WIB). Masing-masing diganti Caught dan Off Pure Blood.

Ada catatan khusus perihal batalnya Kagemusha, 1980, mengingat beberapa pihak terlanjur memuji RCTI yang bakal memutarnya, setelah sebelumnya juga pernah memutar Shogun. “Wah, hebat juga RCTI mau memutar Kagemusha. Mestinya sih TVRI juga bisa memutarnya,” komentar sutradara kondang Teguh Karya.

Bisa dimaklumi jika Kagemusha ditunggu-tunggu penayangannya, mengingat film ini hasil garpaan Akira Kurosawa, sutradara Jepang, yang beberapa kali justru memenangkan piala dalam kompetisi film-film Tingkat dunia, macam di Cannes, Perancis, dan beberapa festival bergengsi lainnya.

Kalangan film tak akan melupakan judul Ran, 1985, yang pernah dia bikin, termausk juga The Seven Samurai, 1954, yang kemudian diadaptasi ke dalam khazanah film barat menjadi Magnificent Seven. Akira Kurosawa, kelahiran Tokyo, 23 Maret 1910, tidak menjual bak-bik-buk dan ninja-ninjana macam Hongkong yang menyebar Bruce Lee dan kungfu.

Jika selama itu yang jadi alasan tak jadinya sebuah film ditayangkan lantaran tak lolos sensor, Kagemusha justru sudah diteliti dan diloloskan pihak BSF (Badan Sensor Film). Pihak RCTI sendiri yang menentukan untuk tak menyiarkannya. Alasannya, film ini tak pakai bahasa Inggris, melainkan masih asli Jepang.

“Kalaupun diputar,kita harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menerjemahkan,” jelas Y. Bimo Sulistiono, manajer unit produksi RCTI. Bimo membedakannya dnegan kasus film Shogun yang pernah disiarkan. Shogun sendiri sudah didominasi oleh bahsa Inggris, dan kata-kata Jepang yang muncul hanya sesekali.

Pembatalan film seperti Kagemusha, kelihatannya memang bukan suatu masalah yang besar. Selama itu, berlaku ketentuan bahwa semua film yang ditayangkan di RCTI, juga TVRI, hanyalah yang berbahasa Indonesia dan Inggris, tak beda dengan video-video Hongkong yang pakai bahasa Inggris, atau film Oshin di TVRI yang di-‘dub’ bahasa Inggris.

Selama itu, pihak yang melakukan pembelian film atau materi yang diinginkan RCTI dilakukan oleh para ‘programming advisor’. “Biasanya film atau program yang dibeli perpaket.” Di dalam proses ini, informasi mengenai bahasa film bersangkutan tidak selalu diketahui.

Jelas, dari berbagai materi, termasuk film yang (waktu itu) akan dimunculkan, pada akhrinya lebih banyak ditentukan oleh prosedur sensor-menyensor di Indonesia. “Prinsipnya, semua yang sudah lolos dari BSF (Badan Sensor Film) bisa ‘on-air’,” sambung Bimo.

 

Film Akira Kurosawa lainnya: Thorne of Blood, adaptasian Macbeth repertoar Shakespeare 


RASA-RASANYA, memang sayang sekali film sejenis Kagemusha, akhirnya (waktu itu) belum dapat dinikmati penonton RCTI. Kendati cuma karena faktor bahasa. Jelas faktor ini harus dipatuhi para peneylenggara siaran. Toh, kepatuhan ini tidak selalu berarti tahu persis bagaiman aaturan mainnya mengenai bahasa dalam film.

Ketika dicoba dikonfirmasikan ke Deppen – khususnya Sekretariat Ditjen RTF (Radio, Televisi, dan Film) – ternyata cuma terungkap bahwa pada dasarnya tidak ada aturan yang ketat mengenai pengalihan bahasa dalam film asing non-Inggris, kecuali untuk film anak-anak.

Informasi ini juga dikemukakan pihak TVRI. “Itu cuma kebiasaan saja. Kalau semuanya diterjemahkan ke bahasa Indonesia, ini juga tidak baik untuk pengetahuan penonton,” jelas Josep S. Picanussa, kepala seksi perencanaan dan hak siaran TVRI Pusat Jakarta.

Terlepas dari ada atau tidaknya peraturan tersebut, nyatanya pihak RCTI tetap punya bukti, yaitu SK Menpen RI No. 111/Kep/Menpen/1990, khususnya dalam bab IV: pelaksanaan penyiaran, pasal 17 mengenai bahasa siaran.

Beberapa hal pokok yang tercantum dalam pasal itu adalah bahasa Indonesia yang baku merupakan bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan siaran televisi di Indonesia. Selian itu, bahasa Inggris merupakan bahasa pengantar kedua. Sedang acara yang menggunakan dialog Inggris harus diberi teks Indonesia, kecuali untuk program berbahasa Inggris (‘programme in English’). Bagi bahasa asing lainnya, secara selektif dapat disiarkan hanya dalam bentuk acara pelajaran bahasa.

Tapi, RCTI nyatanya juga memutar film silat The Wild Bunch dari Mandarin yang berserial itu. Film yang setiap kali tayangan mengudarakan 2 episode ini (waktu itu) sudah di-‘dub’ ke bahasa Inggris. Tak berarti RCTI lebih siap mengisi bahasa Inggris dan memberikan teks Indonesia untuk film Hongkogn, tapi dari awlanya film ini diterima RCTI sudah pakai “versi” Inggris.

Ditulis oleh: Christantiowati/Veven Sp Wardhana

Dok. Bintang, No. 01/24 Oktober 1990, dengan sedikit perubahan

Komentar

Postingan Populer